LAMPUNG BARAT-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat akan memanggil saksi dan korban untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD (38) terhadap istrinya NMS (33).
Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah memproses laporan terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
“Laporan dugaan KDRT, yang dilakukan oknum ASN Lambar perkaranya sudah kita proses. Dan, Senin (28/03/2022) kita akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi dan korban untuk menggali keterangan lebih lanjut,” kata AKP Ari Setiawan, Sabtu (26/03/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AD, karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Menurutnya, pemanggilan terhadap terlapor AD, akan dilakukan kepolisian setelah proses pemeriksaan terhadap saksi dan korban NMS.
“Terlapor AD saat ini, belum kita panggil. Menunggu, pemeriksaan korban NMS dan para saksi selesai. Apabila telah selesai, maka sesuai aturan hukum yang berlaku akan dipanggil terlapor AD,” jelas AKP Ari.
Terpisah, Zeflin Erizal selaku kuasa hukum korban NMS, mendesak penyidik PPA Polres Lambar segera menangkap dan menahan AD, karena tindakan yang dilakukan sudah diluar batas kewajaran seorang suami.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan menahan oknum ASN berinisial AD tersebut.
Barang bukti yang dimaksud Zeflin diantaranya, visum et refertum dari Rumah Sakit (RS), serta alat yang diduga digunakan untuk menyiksa korban NMS, sehingga mengalami tekanan fisik dan psikis.
Bahkan, imbuhnya, untuk memulihkan kondisi psikis korban NMS, yang terguncang akibat diduga perlakuan suaminya tersebut, pihaknya juga telah melapor ke Dinas PPA Lampung untuk melakukan supervisi, dan meminta tenaga psykologi klinis untuk memulihkan kondisi korban.
“Saat ini, kami tengah berupaya memulihkan psikologis korban NMS, dan sudah melapor ke Dinas PPA Lampung, untuk mensupervisi perkara dan meminta bantuan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi korban. Karena, di Kabupaten Lambar belum ada,” pungkasnya. (Riyan)